Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2021/PTUN.ABN Hans Hateyong Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 1/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal Surat Sabtu, 16 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hans Hateyong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Venskha Pilyatrin Sapasuru,SH.,MHHans Hateyong
2Samuel S. Sapasuru, S.H., M.H.Hans Hateyong
3Muhammad Alwan, S.HHans Hateyong
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sayid Hasan Assagaf, SHKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku
2Syarif Hidayat, A.MdKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku
3Petrus TehupeioryKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku
4Muhammad Khoirul Anwar, SHKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku
5Yulaika Ratnaningrum, S.H.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, berupa :

 

  • Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Nomor 183/Pbt/BPN.81/2020 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2014/Rumah Tiga Tanggal 15 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor 00021/Rumah Tiga Tanggal 31 Juli 2013 luas 10.986 meter persegi terdaftar atas nama Han Hateyong terletak di Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku karena kesalahan prosedur atau cacat administrasi. Dan
  • Sertifikat Hak Pakai Nomor : 16/Rumah Tiga Tanggal 6 November 2008, Surat Ukur Nomor : 00080/Rumah Tiga/2008, luas 10.100 meter persegi, Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Maluku Tanggal 14 Mei 1991 Nomor : BPN.245/3/III/P/KMA/tahun 1991 terdaftar Atas nama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

 

  1. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, berupa

 

  • Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Nomor 183/Pbt/BPN.81/2020 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2014/Rumah Tiga Tanggal 15 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor 00021/Rumah Tiga Tanggal 31 Juli 2013 luas 10.986 meter persegi terdaftar atas nama Han Hateyong terletak di Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku karena kesalahan prosedur atau cacat administrasi. Dan
  • Sertifikat Hak Pakai Nomor : 16/Rumah Tiga Tanggal 6 November 2008, Surat Ukur Nomor : 00080/Rumah Tiga/2008, luas 10.100 meter persegi, Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Maluku Tanggal 14 Mei 1991 Nomor : BPN.245/3/III/P/KMA/tahun 1991 terdaftar Atas nama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);

Mengukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak