Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/SPPU/2024/PTUN.ABN IKBAL LOTTY Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum
Nomor Perkara 1/G/SPPU/2024/PTUN.ABN
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKBAL LOTTY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA KASIM, S.H., M.H.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara
2JULHAM DJAGUNA, SHKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara
3Ahmad Rumahsukun,S.HKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara
4TARWIN IDRIS, S.H.,M.H.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara
Gugatan
  1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2023, Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2023;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2023;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak