Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/G/2024/PTUN.ABN | BUDIANTO GAWASALA. SH | GUBERNUR MALUKU UTARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pergantian Antar Waktu (PAW) | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/G/2024/PTUN.ABN | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Gugatan | < !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. < !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Memerintahkan TERGUGAT untuk dilakukan penangguhan (skorsing) atas pelaksanaan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor. 384 /KPTS/MU/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Masa Jabatan 2019 – 2024 Tanggal 18 April 2024 sampai adanya putusan Pengadilan yang memperoleh keuatan hokum tetap dalam perkara ini. < !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Menyatakan pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan Acara Cepat. < !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT yaitu : Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor. 384 /KPTS/MU/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Masa Jabatan 2019 – 2024 Tanggal 18 April 2024.. < !--[if !supportLists]-->5 <;!--[endif]-->Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT yaitu : Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor. 384 /KPTS/MU/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Masa Jabatan 2019 – 2024 Tanggal 18 April 2024. < !--[if !supportLists]-->6 <;!--[endif]-->Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |