Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/G/2023/PTUN.ABN Kadri Laetje Spi.MSi Gubernur Maluku Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 87/G/2023/PTUN.ABN
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kadri Laetje Spi.MSi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Maluku Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.22/ KEP/IPTP/72/IX/2023 Tertanggal 25 September 2023 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Maluku Utara. Atas Nama Kadri Laetje. Spi.Msi.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/IPTP/72/IX/2023 Tertanggal 25 September 2023 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Maluku Utara. Atas Nama Kadri Laetje.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mengembalikan Hak, Harkat dan Martabat* Penggugat seperti Semula sebelum Terbitnya Objek Sengketa dengan Memperhatikan Peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang Timbul dalam Perkara ini 

Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini Berpendapat lain mohon Putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak