Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. LEDDY FRANS PATTINASARANY, S.H.,M.H. | Drs. ZULKARNAINI, Sp.JP | 2 | Carolina Johana pattinasarany, S.H., M.H. | Drs. ZULKARNAINI, Sp.JP | 3 | Yeheskel Haurisaa, S.H | Drs. ZULKARNAINI, Sp.JP | 4 | JULIANI TANNER, ST.,S.H. | Drs. ZULKARNAINI, Sp.JP | 5 | LENA CLAUDIA ANGWARMASSE,S.H.M.H. | Drs. ZULKARNAINI, Sp.JP | 6 | Aldrin W. Haurissa | Drs. ZULKARNAINI, Sp.JP |
|
Gugatan |
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta uraian serta alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas, perkenankanlah Penggugat dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Dalam Penundaan;
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menunda Pelaksanaan KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU, NOMOR 2353 TAHUN 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, atas nama Sdr. dr. ZULKARNAINI, Sp.JP, NIP. 197612312002121028 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Madya (IV/e), dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, tanggal 27 Desember 2023, sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
- Dalam Pokok Perkara/ Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU, NOMOR 2353 TAHUN 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, atas nama Sdr. dr. ZULKARNAINI, Sp.JP, NIP. 197612312002121028 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Madya (IV/e), dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, tanggal 27 Desember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU, NOMOR 2353 TAHUN 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, atas nama Sdr. dr. ZULKARNAINI, Sp.JP, NIP. 197612312002121028 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Madya (IV/e), dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, tanggal 27 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|