Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2020/PTUN.ABN ALWI ALBAAR, ST.,MT Rektor Universitas Khairun Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2020/PTUN.ABN
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALWI ALBAAR, ST.,MT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MH. D. Mario Talaohu, SHALWI ALBAAR, ST.,MT
2TAUFIK MALAWAT, SHI, MHALWI ALBAAR, ST.,MT
Termohon
NoNama
1Rektor Universitas Khairun
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Gunawan A. Tuada, S.H., LL.MRektor Universitas Khairun
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan atau melakukan Keputusan/Tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon Perihal Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Dosen, tertanggal 8 Juli 2020.
  3. Mewajibkan Termohon untuk membayarkan gaji Pemohon terhitung sejak bulan Maret 2015 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).

Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak