Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2021/PTUN.ABN PT. Lima Enam GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2021/PTUN.ABN
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Lima Enam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Horatio N. Sianressy, S.H.M.H.PT. Lima Enam
2Abner Nuniary, S.H.PT. Lima Enam
3Kornelis Serin, S.HPT. Lima Enam
Termohon
NoNama
1GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Burnawan, SHGUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA
2Denny SyamsuddinGUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA
3Mochtar Badin,SHGUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA
4Raden Setiawan Dwi Putranto Utomo, SH.M.EngGUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan sesuai surat Permohonan Pemohon Berupa :
  • Surat Nomor : 03/12/II/14, Perihal : Permohonan Perbaikan Koordinat Wilayah Pertambangan kepada Gubernur Maluku Utara tertanggal 12 Februari 2014;
  • Surat Nomor : 04/10/III/14, Perihal : Permohonan Perbaikan Koordinat Wilayah Pertambangan serta Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada Gubernur Maluku Utara tertanggal 10 Maret 2014;
  • Surat Nomor : 05/10/IX/15, Perihal : Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada Gubernur Maluku Utara tertanggal 10 September 2015;
  • Surat Nomor : 02/30-XI/56/20, Perihal : Pengaduan dan Keberatan tidak terjawab secara tertulis;
  • Surat Nomor : 17/56/27-V/21, Perihal : Keberatan Atas Belum Dicabutnya Keputusan Nomor : 540/KEP/22/2010 dan Keputusan Nomor : 540/KEP/23/2010 kepada Gubernur Maluku Utara tertanggal 27 Mei 2021;

 

 

3. Mewajibkan Termohon menindaklanjuti pelaksanaan Keputusan Termohon Nomor : 540/KEP/47.A/2014 tentang Pencabutan Atas Keputusan Nomor : 540/KEP/23/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan Keputusan  Termohon Nomor : 540/KEP/46.A/2014 tentang Pencabutan Atas Keputusan Nomor : 540/KEP/22/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi milik PT. Harman Nusa Mineral;

4. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak