Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
- Tindakan Bupati Halmahera Timur yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan :
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Menyatakan:
- Tindakan Bupati Halmahera Timur yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan :
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
Adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
- Mewajibkan kepada :
- Bupati Halmahera Timur untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
kepada Gubernur Maluku Utara;
- Gubernur Maluku Utara untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia(MODI).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|