Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/G/2023/PTUN.ABN MAGDALENA HERMIN MALO KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 88/G/2023/PTUN.ABN
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAGDALENA HERMIN MALO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Noija Fileo Pistos,Sh.MhMAGDALENA HERMIN MALO
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan  Tergugat (Bapak Kapala Kepolisian Daerah Maluku) yang tidak memproses / menindak lanjuti Surat  Permohonan   diterbitkan   Surat   Perintah  Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap Suami Penggugat ROYKE MARTHEN MADOBAAFU, terkait SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal.
  3. Menyatakan Tindakan  Tergugat (Bapak Kapala Kepolisian Daerah Maluku) yang tidak memproses / menindaklanjuti Surat  Permohonan Penggugat Nomor 47/NFP/A-PKH/X/2023, Tanggal 16 Oktober 2023, Perihal Permohonan   diterbitkan   Surat   Perintah  Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap Suami Penggugat ROYKE MARTHEN MADOBAAFU, terkait SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal, adalah tindakan melawan hukum.
  4. Menyatakan SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal tidak mempunyai kekuatan berlaku
  5. Menyatakan semua surat yang diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal tindak mempunyai kekuatan berlaku
  6. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses / menindaklanjuti   Surat Permohonan dikeluarkannya Surat Perintah  Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap Tersangka ROYKE MARTHEN MADOBAAFU, terkait SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Sengketa  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak