Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yosephine Anastasia, S.H | DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA | 2 | BURNAWAN, SH | GUBERNUR MALUKU UTARA | 3 | MOCHTAR BADIN, SH | GUBERNUR MALUKU UTARA | 4 | SOFYAN HADI, S.H. | GUBERNUR MALUKU UTARA | 5 | OUGY DAYYANTARA, SH, MH, AllArb | DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA | 6 | BUANA SJAHBOEDDIN, S.H.,M.M.,AllArb. | DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA | 7 | WAWAN SUPRIAWAN, SH | DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA | 8 | LIDYA RAHMAWATI, SH, M.H. | DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA | 9 | MUHAMMAD ADITYA PUTRA, SH | DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA | 10 | FAISAL FADHILAH IBNARA, S.H. | DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA | 11 | Achmad Marzuki Pauwah, S.H | GUBERNUR MALUKU UTARA | 12 | Safriansyah Yanwar Rosyadi, S.H.,MSE.,M.A. | DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
- Tindakan Bupati Halmahera Timur yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan :
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Menyatakan:
- Tindakan Bupati Halmahera Timur yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan :
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
- Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
Adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
- Mewajibkan kepada :
- Bupati Halmahera Timur untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
kepada Gubernur Maluku Utara;
- Gubernur Maluku Utara untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
- Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia(MODI).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|