Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/G/2023/PTUN.ABN RAHIM TOMIA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 90/G/2023/PTUN.ABN
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHIM TOMIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Fadly Abd. Rachman, S.H., M.H.RAHIM TOMIA
2AL WALID MUHAMMAD,SH.,M.H.Li.,C.L.A.,C.MeRAHIM TOMIA
3IRFAN UMANAILO, SHRAHIM TOMIA
4Syafii Boeng, S.HRAHIM TOMIA
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MICHAEL KENLINGGA S.I.K., M.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
2MAX MANUSIWA,S.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
3BARRY TALABESSY, S.Pd., S.H.,M.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
4ANTHONY SIAHAYA, S.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
5OSCAR ANTARANI, S.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
6ALBERT LEWDALU,S.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
Gugatan

Berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan hal-hal yang dikemukakan dalam posita Gugatan ini, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a-quo untuk berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/466/IX/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, atas nama Rahim Tomia tanggal 21 September 2023.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/466/IX/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, atas nama Rahim Tomia tanggal 21 September 2023.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Polri pada Polres P.Ambon & P.P Lease;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak