Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/TF/2024/PTUN.ABN PT. Aminy Brosindo Odhayos 1.GUBERNUR MALUKU UTARA
2.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 6/G/TF/2024/PTUN.ABN
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Aminy Brosindo Odhayos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH P.N. WIDIYANTO S.HPT. Aminy Brosindo Odhayos
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR MALUKU UTARA
2MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Mewajibkan Tergugat I menerbitkan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Nikel Seluas 4.249 Hektar di Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Kepada PT. Aminy Brosindo Odhayos Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Nikel Seluas 4.249 Hektar di Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Kepada PT. Aminy Brosindo Odhayos atau setidak-tidaknya mewajibkan Tergugat membuat Surat Rekomendasi untuk Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Nikel Seluas 4.249 Hektar di Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Kepada PT. Aminy Brosindo OdhayosPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Nikel Seluas 4.249 Hektar di Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Kepada PT. Aminy Brosindo Odhayos ke Kementrian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia;
  3. Mewajibkan Tergugat I membuat Surat Rekomendasai untuk memasukkan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Nikel Seluas 4.249 Hektar di Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Kepada PT. Aminy Brosindo Odhayos Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Nikel Seluas 4.249 Hektar di Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Kepada PT. Aminy Brosindo Odhayos ke dalam Sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) di Dirjen MINERBA Kementrian ESDM Republik Indonesia;     
  4. Mewajibkan Tergugat I membuat Surat Rekomendasi untuk tidak dimasukkan atau mengeluarkan dari daftar Pelaksanaan Lelang lokasi tambang milik klien Kami yang berada di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah seluas 4,226,65 Hektar ke Dirjen MINERBA Kementrian ESDM Republik Indonesia;
  5. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan lelang terhadap Tambang Milik Penggugat Seluas 4.249 Hektar di Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara;
  6. Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Nikel Seluas 4.249 Hektar di Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara milik PT. Aminy Brosindo Odhayos;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak