Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2024/PTUN.ABN Drs. ZULKARNAINI, Sp.JP GUBERNUR MALUKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 7/G/2024/PTUN.ABN
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. ZULKARNAINI, Sp.JP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. LEDDY FRANS PATTINASARANY, S.H.,M.H.Drs. ZULKARNAINI, Sp.JP
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR MALUKU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta uraian serta alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas, perkenankanlah Penggugat dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Dalam Penundaan;

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menunda Pelaksanaan KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU, NOMOR 2353 TAHUN 2023, TENTANG  PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,  atas nama  Sdr. dr. ZULKARNAINI, Sp.JP, NIP. 197612312002121028 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Madya (IV/e), dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, tanggal 27 Desember 2023, sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

 

  1. Dalam Pokok Perkara/ Sengketa:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU, NOMOR 2353 TAHUN 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,  atas nama  Sdr. dr. ZULKARNAINI, Sp.JP, NIP. 197612312002121028 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Madya (IV/e), dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, tanggal 27 Desember 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU, NOMOR 2353 TAHUN 2023, TENTANG  PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,  atas nama  Sdr. dr. ZULKARNAINI, Sp.JP, NIP. 197612312002121028 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Madya (IV/e), dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, tanggal 27 Desember 2023;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak