Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Tergugat (Bapak Kapala Kepolisian Daerah Maluku) yang tidak memproses / menindak lanjuti Surat Permohonan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap Suami Penggugat ROYKE MARTHEN MADOBAAFU, terkait SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal.
- Menyatakan Tindakan Tergugat (Bapak Kapala Kepolisian Daerah Maluku) yang tidak memproses / menindaklanjuti Surat Permohonan Penggugat Nomor 47/NFP/A-PKH/X/2023, Tanggal 16 Oktober 2023, Perihal Permohonan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap Suami Penggugat ROYKE MARTHEN MADOBAAFU, terkait SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal, adalah tindakan melawan hukum.
- Menyatakan SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal tidak mempunyai kekuatan berlaku
- Menyatakan semua surat yang diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal tindak mempunyai kekuatan berlaku
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses / menindaklanjuti Surat Permohonan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap Tersangka ROYKE MARTHEN MADOBAAFU, terkait SURAT KETETAPAN No. : S.Tap / 60 / IX / 2023 / Ditreskrimum yang tidak bertanggal.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Sengketa ini.
|