Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2024/PTUN.ABN 1.Kardin laucu
2.Rusli Raiba
3.Siti Saoda Lasima
4.Normawaty
PENJABAT WALIKOTA AMBON Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 5/G/2024/PTUN.ABN
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Kardin laucu
2Rusli Raiba
3Siti Saoda Lasima
4Normawaty
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM ABUBAKARKardin laucu
2MUSLIM ABUBAKARRusli Raiba
3MUSLIM ABUBAKARSiti Saoda Lasima
4MUSLIM ABUBAKARNormawaty
5Ahmad S. Soulisa, S.H.Kardin laucu
6Ahmad S. Soulisa, S.H.Rusli Raiba
7Ahmad S. Soulisa, S.H.Siti Saoda Lasima
8Ahmad S. Soulisa, S.H.Normawaty
Tergugat
NoNama
1PENJABAT WALIKOTA AMBON
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Petitum/tuntutan

I. Dalam Pokok Sengketa :  

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Ambon Nomor 1715 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala sisa Masa jabatan sampai 2028 tertanggal 25 Oktober 2023.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Ambon Nomor 1715 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala sisa Masa jabatan sampai 2028 tertanggal 25 Oktober 2023.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Waiheru sampai dengan ditetapkan kepala desa antar waktu hasil musyawarah Desa.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak