Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Salahuddin Hamid Fakaubun, S.H., M.H. | BUPATI HALMAHERA SELATAN | 2 | ILHAM SANGAJI, S.Pdl | BUPATI HALMAHERA SELATAN | 3 | SALAHUDIN HAMID FAKAUBUN, SH, MH | BUPATI HALMAHERA SELATAN | 4 | RUSLAN, S.H. | BUPATI HALMAHERA SELATAN |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
- Tindakan Bupati Halmahera Selatan yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
- Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
- Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
- Menyatakan:
- Tindakan Bupati Halmahera Selatan yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
- Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
- Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
Adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
- Mewajibkan kepada :
- Bupati Halmahera Selatan untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi kepada Gubernur Maluku Utara;
- Gubernur Maluku Utara untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|