Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2020/PTUN.ABN DWI SILVANY PUTRI,SE BUPATI PULAU MOROTAI Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2020/PTUN.ABN
Tanggal Surat Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI SILVANY PUTRI,SE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM ABUBAKARDWI SILVANY PUTRI,SE
Termohon
NoNama
1BUPATI PULAU MOROTAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Mewajibkan kepada  Termohon  untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau  tindakan  sesuai  permohonan Pemohon tertanggal 1 Oktober 2020,  yakni pengaktifan kembali Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasakan surat keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia (BAPEK-RI) Nomor 141/KPTS/BAPEK/2020 tentang pembatalan keputusan Bupati Pulau Morotai mengenai hukuman disiplin atas nama Dwi Silvany Putry,SE,. NIP.198902022014032004, Tertanggal 29 Juli 2020;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak