Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2017/PTUN.ABN MARKUS PATTIRANE KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2017/PTUN.ABN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARKUS PATTIRANE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOIJA FILEO PISTOS, SH. MHMARKUS PATTIRANE
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan surat pembatalan sebagaimana yang dimohonkan dalam Permohonan Pemohon.
Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan penetapan tertulis tentang Pembatalan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak putusan perkara a.quo (vide Pasal 53 ayat 6 UU Administrasi Pemerintahan).
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak