Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/G/TF/2023/PTUN.ABN PT. PELANGI BARA MULIA 1.BUPATI HALMAHERA TIMUR
2.GUBERNUR MALUKU UTARA
3.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 93/G/TF/2023/PTUN.ABN
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PELANGI BARA MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAURITZKE MANTULAMETEN, S.H.PT. PELANGI BARA MULIA
Tergugat
NoNama
1BUPATI HALMAHERA TIMUR
2GUBERNUR MALUKU UTARA
3DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah  :
  3. Tindakan Bupati Halmahera Timur yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan :
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
    1. Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
    1. Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
    1. Menyatakan:
    2. Tindakan Bupati Halmahera Timur yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan :
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;

 

  1. Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;
    1. Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;

Adalah Perbuatan Melanggar Hukum.

  1. Mewajibkan kepada :
  2. Bupati Halmahera Timur untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;

kepada Gubernur Maluku Utara;

 

  1. Gubernur Maluku Utara untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen  Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;

kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  Republik Indonesia.

 

  1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan:
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-254.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK I KW 188.45/96.132, tanggal 24 Juli 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-367.a/2012 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK II KW 188.45/96.112, tanggal 3 Agustus 2012;
  • Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/540-164/2013 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. PELANGI BARA MULIA BLOK III KW 188.45/96.328, tanggal 4 April 2013;

ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia(MODI).

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak