Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. LEDDY FRANS PATTINASARANY, S.H.,M.H. | DENNY DONALD LILIPORY, ST., M.Si | 2 | Carolina Johana pattinasarany, S.H., M.H. | DENNY DONALD LILIPORY, ST., M.Si | 3 | YEHESKIEL HAURISSA,S.H. | DENNY DONALD LILIPORY, ST., M.Si | 4 | JULIANI TANNER, ST.,S.H. | DENNY DONALD LILIPORY, ST., M.Si | 5 | ALDRYN W. HAURISSA.,S.H.,M.H. | DENNY DONALD LILIPORY, ST., M.Si | 6 | LENA CLAUDIA ANGWARMASSE,S.H.M.H. | DENNY DONALD LILIPORY, ST., M.Si |
|
Gugatan |
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta uraian serta alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas, perkenankanlah Penggugat dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Dalam Penundaan;
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menunda Pelaksanaan KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU, NOMOR 2355 Tahun 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, atas nama Sdr. DENNY DONALD LILIPORY, S.T., M.Si, NIP. 196410121997031006 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, tanggal 27 Desember 2023., sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
- Dalam Pokok Perkara/ Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU, NOMOR 2355 Tahun 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, atas nama Sdr. DENNY DONALD LILIPORY, S.T., M.Si, NIP. 196410121997031006 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, tanggal 27 Desember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut KEPUTUSAN GUBERNUR MALUKU, NOMOR 2355 Tahun 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, atas nama Sdr. DENNY DONALD LILIPORY, S.T., M.Si, NIP. 196410121997031006 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, tanggal 27 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|