Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.ABN OBETH NEGO ALFONS Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.ABN
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OBETH NEGO ALFONS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara  Musyawarah Saniri Besar Negeri Urimessing No.: 5/BA/NEG.URIMESSING/X/2023 tertanggal 27-10-2023 terkait masalah pembatalan kepemilikan 20 potong  Tanah Dati Lenyap Almarhum ESTEFANUS WATTIMENA oleh Ahli Waris Almarhum JOZIAS ALFONS;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Berita Acara  Musyawarah Saniri Besar Negeri Urimessing No.:5/BA/NEG.URIMESSING/X/2023 tertanggal 27-10-2023 terkait masalah pembatalan kepemilikan 20 potong  Tanah Dati Lenyap Almarhum ESTEFANUS WATTIMENA oleh Ahli Waris Almarhum JOZIAS ALFONS;
  4. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah serta ahli waris lainnya dan berhak atas kepemilikan bekas 20 potong Tanah Dati Lenyap dari Almarhum ESTEFANUS WATTIMENA kepada Ahli Waris Almarhum JOZIAS ALFONS berdasarkan Silsilah Keluarga Alfons yaitu mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan Penyerahan dan/atau Pemberian dan/atau Hibah atas 20 potong Tanah Dati Lenyap dari Almarhum ESTEFANUS WATTIMENA kepada Ahli Waris Almarhum JOZIAS ALFONS tanggal 25 April 1923 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak-hak Penggugat seperti pada keadan semula;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak