Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/G/2024/PTUN.ABN | ADRIANUS SIHASALE | Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||
Nomor Perkara | 11/G/2024/PTUN.ABN | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | < !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
< !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Fiktif Negatif dari Tergugat berupa sikap diam Tergugat yang tidak mengusulkan permohonan pensiunan untuk dan atas nama Adrianus Sihasale (Penggugat);
< !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Mewajibkan TERGUGAT sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) agar dapat segera mengusulkan permohonan pensiunan untuk dan atas nama Arianus Sihasale (Penggugat), ke Kantor Regional IV BKN di Makassar;
< !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |