Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/G/TF/2023/PTUN.ABN PT. ALTERINO TEKNOLOGI 1.BUPATI HALMAHERA SELATAN
2.GUBERNUR MALUKU UTARA
3.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 92/G/TF/2023/PTUN.ABN
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ALTERINO TEKNOLOGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vembriano Lesnussa, S.H.,M.H.PT. ALTERINO TEKNOLOGI
2LAURITZKE MANTULAMETEN, S.H.PT. ALTERINO TEKNOLOGI
Tergugat
NoNama
1BUPATI HALMAHERA SELATAN
2GUBERNUR MALUKU UTARA
3DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Salahuddin Hamid Fakaubun, S.H., M.H.BUPATI HALMAHERA SELATAN
2ILHAM SANGAJI, S.PdlBUPATI HALMAHERA SELATAN
3SALAHUDIN HAMID FAKAUBUN, SH, MHBUPATI HALMAHERA SELATAN
4RUSLAN, S.H.BUPATI HALMAHERA SELATAN
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah  :
  3. Tindakan Bupati Halmahera Selatan yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
  4. Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
  5. Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
  6. Menyatakan:
  7. Tindakan Bupati Halmahera Selatan yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
  8. Tindakan Gubernur Maluku Utara yang tidak menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi
  9. Tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  Republik Indonesia yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi

Adalah Perbuatan Melanggar Hukum.

  1. Mewajibkan kepada :
  2. Bupati Halmahera Selatan untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi kepada Gubernur Maluku Utara;
  3. Gubernur Maluku Utara untuk menyerahkan dan/atau meneruskan Dokumen  Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  Republik Indonesia.
  4. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72.A Tahun 2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam Nikel DMP seluas 782 Ha Di Desa Soligi, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Kepada PT. Alterino Teknologi ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak