Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 11 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sengketa Proses Pemilihan Umum |
Nomor Perkara |
1/G/SPPU/2024/PTUN.ABN |
Tanggal Surat |
Kamis, 11 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HENDRA KASIM, S.H., M.H. | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara | 2 | JULHAM DJAGUNA, SH | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara | 3 | Ahmad Rumahsukun,S.H | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara | 4 | TARWIN IDRIS, S.H.,M.H. | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera utara |
|
Gugatan |
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2023, Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2023;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2023;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |