< !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
< !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Ambon Nomor 1821 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau masa jabatan 2023-2029 atas nama Ali Hatala tertanggal 07 Desember 2023;
< !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Walikota Ambon Nomor 1821 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau masa jabatan 2023-2029 atas nama Ali Hatala tertanggal 07 Desember 2023.
< !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, hak-hak dan kedudukan Penggugat sebagai Raja Negeri Batumerah berdasarkan Hukum Adat dan Adat Istiadat di Negeri Batumerah;
< !--[if !supportLists]-->5 <;!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |